Welcome My Blog

Sebuah Catatan, Just For Share

Kamis, 13 Februari 2014

Jika Akhwat Menggugat Ikhwan (Bagian Akhir)

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
============================
Postingan terakhir dari celotehan ane  khusus untuk para mahluk yang bernama ikhwan, afwan jika ada tersinggung atau ter efek didalam isinya, silahkan berkomentar jika memang apa yang disampaikan ane ini salah^^

“Apa yang menghalangi kalian itu meminang seorang akhwat? Mengapa kalian banyak yang egois, hanya memikirkan dirinya sendiri? Sesungguhnya, banyak akhwat yang siap. Afwan Ana bertanya seperti ini untuk mewakili “suara hati” (barangkali demikian) akhwat-akhwat lain yang belum menikah. Sementara usia kita semakin bertambah, ada kegelisahan dan kadang-kadang kekhawatiran kalau kami justru dinikahkan oleh orangtuanya dengan laki-laki yang tidak baik agamanya.

Pertanyaan ini pun serupa dengan pertanyaan Rasulullah. Beliau yang mulia pernah bertanya, “Apa yang menghalangi seorang mukmin untuk mempersunting istri? Mudah-mudahan Allah mengaruniainya keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah.”Apa yang menghalangi kita untuk menikah? Kenapa kita merasa berat untuk meminang seorang akhwat secara baik-baik dengan mendatangi keluarganya? Apa yang menyebabkan sebagian dari kita merasa terhalang langkahnya untuk mempersunting seorang gadis muslimah yang baik-baik sebagai istri, sementara keinginan ke arah sana seringkali sudah terlontarkan. Sementara kekhawatiran jatuh kepada maksiat sudah mulai menguat. Sementara ketika “maksiat-maksiat kecil” (atau yang kita anggap kecil) sempat berlangsung, ada kecemasan kalau-kalau keterlambatan menikah membuat kita jatuh kepada maksiat yang lebih besar.

Sebagai seorang yang paham akan agama Allah terlebih apabila jika beraktifitas didunia dakwah, penghalang-penghalang yang menjauhkan kita untuk menikah seharusnya bisa diatasi dengan cermat. Ana hanya mengutip dari ayat-ayat Allah dan hadist Rasul tentang bagaimana Syariat islam mengajarkan agar pernikahan tidak ditunda-tunda. Sedapat mungkin jika tidak ada penghalang syar'i pernikahan disegerakan dan dipercepat.

Dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan menghidupi kerumahtanggaan, kawinlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan (H.R. Muslim)

Syariat juga mengajarkan agar kekurangan harta tidak menjadi alasan menunda-nunda pernikahan. Allah berfirman;

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan membuat mereka mampu/cukup dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (An-Nur; 32)

Jaminan Allah untuk membuat cukup/kaya bagi calon mempelai yang fakir juga menunjukkan bahwa Syariat mengajarkan agar pernikahan tidak dilambat-lambatkan dengan alasan harta. Artinya, jangan menjadikan kondisi ekonomi sebagai penghalang pernikahan karena  niat pernikahan tersebut adalah untuk menjaga kehormatan.

Syariat juga melarang pihak wali wanita menghalang-halangi wanita menikah dengan lelaki pilihannya dengan alasan yang tidak benar. Allah berfirman;

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila telah ada saling ridha di antara mereka dengan cara yang makruf (Al-Baqarah; 232)

Nabi juga memberi peringatan bahaya menunda-nunda pernikahan jika telah ada lelaki yang baik agama dan akhlaknya dan diridhai oleh wanita. Ibnu Majah meriwayatkan;

Dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai ahlak dan agamanya, maka nikahkanlah (dengan anakmu). Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang luas di muka bumi." (H.R. Ibnu Majah).

Fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas karena halang-halanginya pernikahan dan ditundanya perkawinan bisa berupa dilanggarnya dosa besar seperti perzinahan atau mendekati zina. Bisa juga mengakibatkan terputusnya keturunan, hidup membujang, stres, gila bahkan bunuh diri. Semuanya adalah kerusakan dan kemunkaran yang tidak baik bagi Muslim dan masyarakat Islam.
Dalam riwayat yang dihasankan At-Tirmidzi, hendaknya pernikahan disegerakan sebagaimana menyegerakan shalat dan mengurus jenazah. At-Tirmidzi meriwayatkan;

Dari Ali bin Abu Thalib bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadanya: "Wahai Ali tiga perkara, janganlah engkau menunda-nundanya; shalat jika telah datang waktunya, jenazah jika telah tiba dan (menikahkan) seorang wanita yang belum menikah jika engkau telah mendapatkan (pasangan) yang cocok (sepadan dengannya)." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya gharib hasan." (H.R. At-Tirmidzi)

Salah satu juga yang menjadi penghalang seseorang untuk menikah adalah Pandangan masyarakat kita sekarang seperti tentang adat-istiadat yang melarang melangkahi saudara tua, menjaga perasaan saudara tua, menghindari mitos tidak baik perempuan dilangkah, menjaga pandangan orang terhadap kakak perempuannya yang dilangkah, dst..
Padahal ini salah kaprah. Tetapi inilah kenyataan di maysarakat kita. Akibatnya secara sosial, setiap wanita yang terlambat menikah pasti punya problem seperti ini, padahal ini bukan kehendaknya. Masyarakatlah yang menghukumnya dengan ungkapan-ugkapan yang tidak benar.
Maka semuanya menurut ana bukanlah alasan-alasan syar'i yang bisa membuat pernikahan ditunda. Ketentuan-ketentuan tersebut bukanlah hukum Islam dan seorang muslim hanya wajib terikat dengan hukum Allah saja, tidak ada yang lain. Karna Allah berfirman;

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah). (Al-Maidah; 49)

Dan mengenai adat istiadat tersebut juga dialami beberapa teman-teman akhwat lainnya (maaf, khususnya yang ber suku Jawa), Smoga postingan ini bisa membantu membuka pikiran para kawan-kawan smua yang masih terhalang untuk menikah, dan ini sedikit tips kalo ada yang masih mengalami hal tersebut bisa kalian baca web site ini http://chirpstory.com/li/28464

Jadi sekali lagi…Syariat Islam mengajarkan agar pernikahan tidak ditunda-tunda. Sedapat mungkin jika tidak ada penghalang syar'i pernikahan disegerakan.

Semoga Allah memudahkan niat & segala urusan kita^^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar