Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
============================
Postingan
terakhir dari celotehan ane khusus untuk
para mahluk yang bernama ikhwan, afwan jika ada tersinggung atau ter efek
didalam isinya, silahkan berkomentar jika memang apa yang disampaikan ane ini
salah^^
“Apa
yang menghalangi kalian itu meminang seorang akhwat? Mengapa kalian banyak yang
egois, hanya memikirkan dirinya sendiri? Sesungguhnya, banyak akhwat yang siap.
Afwan Ana bertanya seperti ini untuk mewakili “suara hati” (barangkali
demikian) akhwat-akhwat lain yang belum menikah. Sementara usia kita semakin
bertambah, ada kegelisahan dan kadang-kadang kekhawatiran kalau kami justru
dinikahkan oleh orangtuanya dengan laki-laki yang tidak baik agamanya.
Pertanyaan
ini pun serupa dengan pertanyaan Rasulullah. Beliau yang mulia pernah bertanya,
“Apa yang menghalangi seorang mukmin untuk mempersunting istri? Mudah-mudahan
Allah mengaruniainya keturunan yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa
ilaaha illaLlah.”Apa yang menghalangi kita untuk menikah? Kenapa kita
merasa berat untuk meminang seorang akhwat secara baik-baik dengan mendatangi keluarganya?
Apa yang menyebabkan sebagian dari kita merasa terhalang langkahnya untuk mempersunting
seorang gadis muslimah yang baik-baik sebagai istri, sementara keinginan ke
arah sana seringkali sudah terlontarkan. Sementara kekhawatiran jatuh kepada
maksiat sudah mulai menguat. Sementara ketika “maksiat-maksiat kecil” (atau
yang kita anggap kecil) sempat berlangsung, ada kecemasan kalau-kalau keterlambatan
menikah membuat kita jatuh kepada maksiat yang lebih besar.
Sebagai
seorang yang paham akan agama Allah terlebih apabila jika beraktifitas didunia
dakwah, penghalang-penghalang yang menjauhkan kita untuk menikah seharusnya
bisa diatasi dengan cermat. Ana hanya mengutip dari ayat-ayat Allah dan hadist
Rasul tentang bagaimana Syariat islam mengajarkan agar pernikahan tidak ditunda-tunda. Sedapat
mungkin jika tidak ada penghalang syar'i pernikahan disegerakan dan dipercepat.
Dari
Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan
menghidupi kerumahtanggaan, kawinlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih
mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan
(H.R. Muslim)
Syariat
juga mengajarkan agar kekurangan harta tidak menjadi alasan menunda-nunda
pernikahan. Allah berfirman;
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. jika mereka miskin Allah akan membuat mereka mampu/cukup dengan
kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
(An-Nur; 32)
Jaminan Allah untuk membuat cukup/kaya bagi calon mempelai yang fakir juga menunjukkan bahwa Syariat mengajarkan agar pernikahan tidak dilambat-lambatkan dengan alasan harta. Artinya, jangan menjadikan kondisi ekonomi sebagai penghalang pernikahan karena niat pernikahan tersebut adalah untuk menjaga kehormatan.
Jaminan Allah untuk membuat cukup/kaya bagi calon mempelai yang fakir juga menunjukkan bahwa Syariat mengajarkan agar pernikahan tidak dilambat-lambatkan dengan alasan harta. Artinya, jangan menjadikan kondisi ekonomi sebagai penghalang pernikahan karena niat pernikahan tersebut adalah untuk menjaga kehormatan.
Syariat
juga melarang pihak wali wanita menghalang-halangi wanita menikah dengan lelaki
pilihannya dengan alasan yang tidak benar. Allah berfirman;
Maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya
apabila telah ada saling ridha di antara mereka dengan cara yang makruf (Al-Baqarah;
232)
Nabi
juga memberi peringatan bahaya menunda-nunda pernikahan jika telah ada lelaki
yang baik agama dan akhlaknya dan diridhai oleh wanita. Ibnu Majah
meriwayatkan;
Dari Abu Hurairah ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai
ahlak dan agamanya, maka nikahkanlah (dengan anakmu). Jika tidak kalian
lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang luas di muka bumi." (H.R. Ibnu Majah).
Fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas karena halang-halanginya
pernikahan dan ditundanya perkawinan bisa berupa dilanggarnya dosa besar
seperti perzinahan atau mendekati zina. Bisa juga mengakibatkan terputusnya
keturunan, hidup membujang, stres, gila bahkan bunuh diri. Semuanya adalah
kerusakan dan kemunkaran yang tidak baik bagi Muslim dan masyarakat Islam.
Dalam riwayat yang dihasankan At-Tirmidzi, hendaknya pernikahan
disegerakan sebagaimana menyegerakan shalat dan mengurus jenazah. At-Tirmidzi
meriwayatkan;
Dari
Ali bin Abu Thalib bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda
kepadanya: "Wahai Ali tiga perkara, janganlah engkau menunda-nundanya;
shalat jika telah datang waktunya, jenazah jika telah tiba dan (menikahkan)
seorang wanita yang belum menikah jika engkau telah mendapatkan (pasangan) yang
cocok (sepadan dengannya)." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya
gharib hasan." (H.R. At-Tirmidzi)
Salah satu juga yang menjadi penghalang seseorang untuk menikah adalah Pandangan masyarakat kita sekarang seperti tentang adat-istiadat yang melarang melangkahi saudara tua, menjaga perasaan saudara tua, menghindari mitos tidak baik perempuan dilangkah, menjaga pandangan orang terhadap kakak perempuannya yang dilangkah, dst.. Padahal ini salah kaprah. Tetapi inilah kenyataan di maysarakat kita. Akibatnya secara sosial, setiap wanita yang terlambat menikah pasti punya problem seperti ini, padahal ini bukan kehendaknya. Masyarakatlah yang menghukumnya dengan ungkapan-ugkapan yang tidak benar.
Maka
semuanya menurut ana bukanlah alasan-alasan syar'i yang bisa membuat pernikahan
ditunda. Ketentuan-ketentuan tersebut bukanlah hukum Islam dan seorang muslim
hanya wajib terikat dengan hukum Allah saja, tidak ada yang lain. Karna Allah
berfirman;
Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang
telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah
diturunkan Allah). (Al-Maidah; 49)
Dan mengenai adat istiadat
tersebut juga dialami beberapa teman-teman akhwat lainnya (maaf, khususnya yang ber
suku Jawa), Smoga postingan ini bisa membantu membuka pikiran para kawan-kawan
smua yang masih terhalang untuk menikah, dan ini sedikit tips kalo ada yang masih
mengalami hal tersebut bisa kalian baca web site ini http://chirpstory.com/li/28464
Jadi sekali lagi…Syariat Islam mengajarkan agar pernikahan tidak ditunda-tunda. Sedapat mungkin jika
tidak ada penghalang syar'i pernikahan disegerakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar